Kamis, 29 Juli 2010
Pengumuman Kelulusan diklat PLPG
Bagi peserta Diklat PLPG rayon 14 Universitas NEgeri Surabaya harap mengikuti informasi ini terus. Nanti bagi yang tidak lulus ada ujian ulangan. OK
Kamis, 22 Juli 2010
Pemberkasan Dokumen Pendukung Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2010
from diknas sby;
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit balk melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, hal-hal sebagai berikut:
* Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit baik melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, diharapkan melakukan pemberkasan Dokumen Pendukung Pembayaran TPP Tahun 2010 :
* Foto Copy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir oleh LPTK Penyelenggara (UNESA).
* Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir).
* Foto Copy SK Pertama menjadi Pendidik (SK CPNS/SK Pertama menjadi Pendidik) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Pembagian beban mengajar yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel, dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Swasta.
* Foto Copy SK Mutasi bagi guru yang mutasi.
* Surat Keterangan Tugas Tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Wakil Kepala sekolah.
* Semua berkas disusun sesuai sesuai urutan diatas dan diberi tanda warna stabilo hijau pada bukti fisik yang sesuai SK TPP.
* Semua berkas/dokumen tersebut dimasukkan ke dalam Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” dengan ketentuan warna :
• TK/PLB/Pengawas : warna Kuning
• SD : warna Merah
• SMP : warna Biru
• SMA : warna Hijau
• SMK : warna Hitam
CATATAN :
Pada Sampul Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” di beri identitas Nama ,Nomor Peserta, dan Unit Kerja Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
* Selanjutnya berkas/dokumen tersebut diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD/SLB), Koordinator Pengawas (untuk Pengawas) ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya JI. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )
dilengkapi dengan Daftar Nama Usulan Penerima Tunjangan Profesi (format terlampir) dalam bentuk file (CD) dan print out, dengan jadwal sebagai berikut :
• SMP/SMA : 28 Juli 2010
• SMK/SLB/PENGAWAS : 29 Juli 2010
• TK/SD : 30 Juli 2010
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit balk melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, hal-hal sebagai berikut:
* Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit baik melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, diharapkan melakukan pemberkasan Dokumen Pendukung Pembayaran TPP Tahun 2010 :
* Foto Copy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir oleh LPTK Penyelenggara (UNESA).
* Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir).
* Foto Copy SK Pertama menjadi Pendidik (SK CPNS/SK Pertama menjadi Pendidik) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Pembagian beban mengajar yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel, dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Swasta.
* Foto Copy SK Mutasi bagi guru yang mutasi.
* Surat Keterangan Tugas Tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Wakil Kepala sekolah.
* Semua berkas disusun sesuai sesuai urutan diatas dan diberi tanda warna stabilo hijau pada bukti fisik yang sesuai SK TPP.
* Semua berkas/dokumen tersebut dimasukkan ke dalam Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” dengan ketentuan warna :
• TK/PLB/Pengawas : warna Kuning
• SD : warna Merah
• SMP : warna Biru
• SMA : warna Hijau
• SMK : warna Hitam
CATATAN :
Pada Sampul Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” di beri identitas Nama ,Nomor Peserta, dan Unit Kerja Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
* Selanjutnya berkas/dokumen tersebut diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD/SLB), Koordinator Pengawas (untuk Pengawas) ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya JI. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )
dilengkapi dengan Daftar Nama Usulan Penerima Tunjangan Profesi (format terlampir) dalam bentuk file (CD) dan print out, dengan jadwal sebagai berikut :
• SMP/SMA : 28 Juli 2010
• SMK/SLB/PENGAWAS : 29 Juli 2010
• TK/SD : 30 Juli 2010
Label:
gaji guru,
sertifikasi guru,
sertifikat pendidik,
TPP
Minggu, 18 Juli 2010
Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS daerah
Profesionalisme guru dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak peningkatan proses pembelajaran didalam kelas.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tambahan penghasilan bagi guru PNS yg belum mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
Adapun Daftar Nominatif Sementara (DNS) nama guru tersebut buka file / DOWNLOAD
apabila ada ketidaksesuaian data (No.rekening BPD, Lembaga, usia dll) tersebut segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Bidang Ketenagaan dengan membawa surat keterangan kepala sekolah.
SILAKAN CEK NAMA ANDA YACHH
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tambahan penghasilan bagi guru PNS yg belum mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
Adapun Daftar Nominatif Sementara (DNS) nama guru tersebut buka file / DOWNLOAD
apabila ada ketidaksesuaian data (No.rekening BPD, Lembaga, usia dll) tersebut segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Bidang Ketenagaan dengan membawa surat keterangan kepala sekolah.
SILAKAN CEK NAMA ANDA YACHH
Penyampaian Laporan Pajak Pribadi
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 865/3410/436.7.6/2010 tanggal 30 Juni 2010 perihal Penyampaian Laporan Pajak –pajak Pribadi (LP2P), maka diminta Saudara untuk menyampaikan ke lingkungan kerja masing-masing, beberapa hal sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)Daerah Golongan Ruang (IIIa) ke atas wajib menyampaikan LP2P kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam penyampaian LP2P dimaksud, wajib dilampirkan foto copy :
Jumlah penghasilan, pajak penghasilan terutang dan pajak penghasilan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitauan Pajak Penghasilan Terhutang (SPPT)
Jumlah Pajak Bumi Bangunan yang terutang dan telah dibayar menurut Surat Pemberitauan Pajak Penghasilan Terhutang (SPPT) dan atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air.
2. Para pejabat / PNS sebagaimana dimaksud diatas , tidak melaksanakan kewajiban LP2P sebagaimana mestinya dapat dikenakan saksi kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan PNS Daerah.
3. Agar mengisi LP2P Tahun 2010 sesuai dengan contoh terlampir dan disertakan Sofcopy CD rekapitulasi LP2P
4. Untuk tertib administrasi serta kelancaran penyampaian LP2P dimaksud agar menyampaikan secara kolektif paling lambat tanggal 23 Juli 2010 pada Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatianya disampaikan terima kasih.
DOWNLOAD FORMAT LAMPIRAN
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)Daerah Golongan Ruang (IIIa) ke atas wajib menyampaikan LP2P kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam penyampaian LP2P dimaksud, wajib dilampirkan foto copy :
Jumlah penghasilan, pajak penghasilan terutang dan pajak penghasilan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitauan Pajak Penghasilan Terhutang (SPPT)
Jumlah Pajak Bumi Bangunan yang terutang dan telah dibayar menurut Surat Pemberitauan Pajak Penghasilan Terhutang (SPPT) dan atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air.
2. Para pejabat / PNS sebagaimana dimaksud diatas , tidak melaksanakan kewajiban LP2P sebagaimana mestinya dapat dikenakan saksi kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan PNS Daerah.
3. Agar mengisi LP2P Tahun 2010 sesuai dengan contoh terlampir dan disertakan Sofcopy CD rekapitulasi LP2P
4. Untuk tertib administrasi serta kelancaran penyampaian LP2P dimaksud agar menyampaikan secara kolektif paling lambat tanggal 23 Juli 2010 pada Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatianya disampaikan terima kasih.
DOWNLOAD FORMAT LAMPIRAN
Label:
pajak pns,
pajak pribadi,
sertifikasi guru 2010
Selasa, 08 Juni 2010
Pendidikan Profesi Guru
Berikut ini dapat anda Download secara gratis buku panduan Pendidikan Profesi Guru.
SILAKAN KLIK DISINI
SILAKAN KLIK DISINI
Jadwal Diklat PLPG kuota 2010
Kepada peserta sertifikasi guru 2010 dengan status PLPG , jadwal diklat dan tempatnya untuk gelombang 1 sudah bisa dilihat di http://sg.unesa.ac.id
Minggu, 30 Mei 2010
Skor Portofolio 850 Kok Tidak Lulus?
Pertanyaan itu sering muncul pada peserta yang mendapat status MPLPG (Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) ketika melihat hasil penilaian portofolio yang telah diumumkan.
Dalam buku pedoman penilaian portofolio (Buku 3) disebutkan bahwa untuk mencapai lulus portofolio tidak hanya mempunyai nilai total minimum 850, tetapi ada unsur-unsur lain yang harus terpenuhi. Jika salah satu unsur penilaian tidak tercapai maka statusnya menjadi MPLPG, meskipun nilai totalnya 1.200 misalnya.
Berikut potongan yang ada di Buku 3 tentang status kelulusan :
--------------------------------------------------------------------
KETENTUAN KELULUSAN
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan
pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.
A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong,
dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.
B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah
khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2)
minimal 35.
C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.
Info lanjut klik http://sg.unesa.ac.id
Dalam buku pedoman penilaian portofolio (Buku 3) disebutkan bahwa untuk mencapai lulus portofolio tidak hanya mempunyai nilai total minimum 850, tetapi ada unsur-unsur lain yang harus terpenuhi. Jika salah satu unsur penilaian tidak tercapai maka statusnya menjadi MPLPG, meskipun nilai totalnya 1.200 misalnya.
Berikut potongan yang ada di Buku 3 tentang status kelulusan :
--------------------------------------------------------------------
KETENTUAN KELULUSAN
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan
pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.
A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong,
dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.
B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah
khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2)
minimal 35.
C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.
Info lanjut klik http://sg.unesa.ac.id
Jumat, 28 Mei 2010
Pengumuman Sertifikasi Guru 2010
Kelulusan dan Hasil Penilaian Portofolio
Berdasar hasil penilaian portolio dan klarifikasi yang kami selenggarakan, maka diputuskan kelulusan peserta pada tanggal 27 Mei 2010 oleh PSG Rayon 14 Universitas Negeri Surabaya.
Silakan Cek Nama Anda,
Alamatnya di http://sg.unesa.ac.id
Selamat bagi yang Lulus Portofolio, Bagi yang Status MPLPG diharap mengikuti perkembangannya untuk mengetahui jadwal diklat.
Berdasar hasil penilaian portolio dan klarifikasi yang kami selenggarakan, maka diputuskan kelulusan peserta pada tanggal 27 Mei 2010 oleh PSG Rayon 14 Universitas Negeri Surabaya.
Silakan Cek Nama Anda,
Alamatnya di http://sg.unesa.ac.id
Selamat bagi yang Lulus Portofolio, Bagi yang Status MPLPG diharap mengikuti perkembangannya untuk mengetahui jadwal diklat.
Kamis, 13 Mei 2010
Hasil Portofolio peserta Kab. Mojokerto yang diklarifikasi
Dari hasil penilaian potofolio 2010 yang dilaksakan oleh PSG (Panitia Sertifikasi Guru) Rayon 14 mengundang peserta untuk klarifikasi yaitu untuk peserta dari Kabupaten Mojokerto yaitu LIHAT PESERTA
Info: Diklat PPLG Luncuran kuota 2009
Info: Diklat PPLG Luncuran kuota 2009
Hasil Portofolio peserta Kab. Bojonegoro yang diklarifikasi
Dari hasil penilaian potofolio 2010 yang dilaksakan oleh PSG (Panitia Sertifikasi Guru) Rayon 14 mengundang peserta untuk klarifikasi yaitu untuk peserta dari Kabupaten Bojonegoro yaitu LIHAT PESERTA
Hasil Portofolio peserta Kab. Sidoarjo yang diklarifikasi
Dari hasil penilaian potofolio 2010 yang dilaksakan oleh PSG (Panitia Sertifikasi Guru) Rayon 14 mengundang peserta untuk klarifikasi yaitu untuk peserta dari Kabupaten Sidoarjo yaitu LIHAT PESERTA
Hasil Portofolio peserta Kota Surabaya yang diklarifikasi
Dari hasil penilaian potofolio 2010 yang dilaksakan oleh PSG (Panitia Sertifikasi Guru) Rayon 14 mengundang peserta untuk klarifikasi yaitu untuk peserta dari kota Surabaya LIHAT PESERTA
Hasil Portofolio Kab. Tuban yang diklarifikasi
Dari hasil penilaian potofolio 2010 yang dilaksakan oleh PSG (Panitia Sertifikasi Guru) Rayon 14 mengundang peserta untuk klarifikasi yaitu BUKA DI SINI
Selasa, 11 Mei 2010
Info: Diklat PPLG Luncuran kuota 2009
PLPG Luncuran Kuota 2009
Minggu, 9 Mei 2010
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) tahun 2010, sesuai Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan bahwa peserta PLPG tahun 2009 yang tidak hadir dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan dapat diikutsertakan pada pelaksanaan PLPG tahun 2010 (PLPG luncuran). Pelaksanaan PLPG bagi guru tersebut akan diupayakan menggunakan dana pemerintah dengan catatan alasan ketidak-hadiran PLPG 2009 dinyatakan tepat dan bisa dipertanggung-jawabkan.
Untuk itu dimohon nama-nama dibawah jika akan mengikuti PLPG 2010 segera menghubungi dinas terkait dengan membawa bukti ketidak-hadiran PLPG 2009 yang lalu, dan meminta surat pengantar dari dinas masing-masing.
Data ini kami perlukan secepat mungkin dalam minggu ini paling lambat hari Jumat 21 Mei 2010.
Daftar nama peserta kuota Diknas 2009 yang belum mengikuti PLPG :
Silakan Download DI SINI
http://www.ziddu.com/download/9814245/INFOPENTING.doc.html
Minggu, 9 Mei 2010
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) tahun 2010, sesuai Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan bahwa peserta PLPG tahun 2009 yang tidak hadir dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan dapat diikutsertakan pada pelaksanaan PLPG tahun 2010 (PLPG luncuran). Pelaksanaan PLPG bagi guru tersebut akan diupayakan menggunakan dana pemerintah dengan catatan alasan ketidak-hadiran PLPG 2009 dinyatakan tepat dan bisa dipertanggung-jawabkan.
Untuk itu dimohon nama-nama dibawah jika akan mengikuti PLPG 2010 segera menghubungi dinas terkait dengan membawa bukti ketidak-hadiran PLPG 2009 yang lalu, dan meminta surat pengantar dari dinas masing-masing.
Data ini kami perlukan secepat mungkin dalam minggu ini paling lambat hari Jumat 21 Mei 2010.
Daftar nama peserta kuota Diknas 2009 yang belum mengikuti PLPG :
Silakan Download DI SINI
http://www.ziddu.com/download/9814245/INFOPENTING.doc.html
Label:
PPLG,
sertifikasi guru,
sertifikasi guru 2009
Jumat, 19 Maret 2010
Peserta Sertifikasi Guru 2010 untuk Kota Surabaya
Akhirnya yang ditunggu-tunggu sudah muncul, yaitu Peserta Sertifikasi Guru tahun 2010 untuk Kota Surabaya.
Untuk melihat secara lengkap , silakan DOWNLOAD DISINI
kemudaian bagi peserta yang sudah tercantum harap mengikuti petunjuk penyusunan Portofolio 2010.
Selamat, semoga lulus portofolionya.
Untuk melihat secara lengkap , silakan DOWNLOAD DISINI
kemudaian bagi peserta yang sudah tercantum harap mengikuti petunjuk penyusunan Portofolio 2010.
Selamat, semoga lulus portofolionya.
Langganan:
Postingan (Atom)
