Tampilkan postingan dengan label diklat sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diklat sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juni 2013

Nilai UKG Online 2013

Iklan:  
Anda Ingin Memiliki Website Penghasil Rupiah Sendiri, Terbukti.!
 ==============================================

Pelaksanaan UKG (ujian Kompetensi guru) Onlien 2013 telah berlangsung tanggal 29 Mei sd 15 Juni 2013. 
berbeda dengan tahun sebelumnya Ujian UKG kali ini para peserta tidak dapat langsung melihat hasil pekerjaan tesnya pada waktu selesai mengerjakan.
Di tahun 2012, peserta UKG begitu klik selesai di komputernya maka akan tahu langsung hasilnya baik nilai Paedagogik maupun nilai profesinya.

Nah bagi Anda yang ingin Segera Melihat Nilai UKG Online nya Harap Bersabar, untuk Silakan Klik 
DULU DISINI untuk melihat halaman lainnya HASIL UKG ONLINE 2013

Senin, 01 April 2013

TPP 2013 Segera Cair

Bagi Anda yang sedang mencari Info TPP alias Tunjangan Profesi Pendidik tahun 2013 yang belum cair ini , semoga akan terealisasi dalam Bulan April ini. Hal ini sejalan dengan APBN yang digodok di pusat segera ditanda tangani. Oleh karena itu harap bersabar dulu. Untuk Info TPP yang akan Cair LIHAT DISINI.

Minggu, 13 Februari 2011

Sertifikasi Guru 2011: Pilih Diklat atau Portofolio?


Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut :
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.


3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Dapatkan laptop hanya dengan 99ribu rupiah