Jatah 204 Guru Belum Cair
SURABAYA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) untuk guru PNS di Surabaya seharusnya sudah tuntas. Pada Jumat (13/8) lalu, dana yang jumlah totalnya sekitar Rp 70 miliar (untuk jatah lima bulan) itu dinyatakan sudah masuk ke rekening milik sekitar 6.200 guru di Surabaya.
Ternyata, proses tersebut tidak sepenuhnya mulus. Masih ada 204 guru yang belum mendapatkan dana yang besarnya setiap bulan mencapai satu kali gaji pokok itu. Sejak beberapa hari lalu, para guru tersebut terus mempertanyakan nasib ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.
Sebagian di antara guru yang belum memperoleh TPP itu adalah mereka yang belum mendapatkan surat keterangan (SK) dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). "Jadi, mereka sudah lulus sertifikasi dan sudah waktunya mendapatkan TPP, tapi belum dapat SK," kata Kadispendik Surabaya Sahudi ketika ditemui Jawa Pos di ruang kerjanya kemarin (16/8).
Menurut Sahudi, penyebab belum turunnya SK untuk para guru itu bisa bermuara dari beberapa hal. Antara lain, data yang mereka setorkan dalam pemberkasan masih kurang atau sang guru sudah mendekati masa pensiun. Seorang guru memang tidak akan lagi menerima TPP setelah dinyatakan pensiun.
Selain itu, dana tersebut juga mungkin belum diterima karena rekening milik para guru bermasalah. Seperti diketahui, mulai tahun ini, TPP untuk guru PNS memang disalurkan melalui Bank Jatim, bukan lagi BRI seperti periode-periode sebelumnya. "Bisa jadi, nomor rekening yang mereka laporkan keliru atau rekeningnya sudah mati, tapi mereka tidak tahu," imbuh Sahudi.
Kendati demikian, dispendik mengungkapkan bahwa keluhan 204 guru yang pencairan TPP-nya bermasalah itu sudah ditindaklanjuti. Kemarin, SK milik 124 guru sudah turun dari Kemendiknas. Sisanya, sekitar 80 guru, masih menunggu penyelesaian. Ada yang masih menunggu SK, ada pula yang sedang memproses nomor rekeningnya yang salah.
Karena itu, dispendik meminta para guru tersebut bersabar. Mereka juga berharap agar para pendidik mau mengerti langkah-langkah resmi apa yang harus dilakukan oleh dispendik untuk menangani masalah pencairan TPP tersebut. "Kami harap para guru mau memahami dan tidak hanya menuntut haknya," tandas Sahudi.
Selain itu, Sahudi juga meminta para guru membantu upaya dispendik dengan melakukan pengecekan ulang terhadap kondisi rekening mereka. Misalnya, sudah benarkah nomor rekening yang diberikan atau apakah rekening yang bersangkutan masih dinyatakan hidup oleh pihak bank.
"Kadang kan rekening itu hanya diisi sedikit. Karena itu, begitu jumlahnya di bawah saldo minimal, rekening itu langsung ditutup oleh bank. Padahal, kan tidak boleh sampai seperti itu. Karena itu, harus dipantau terus," kata mantan kepala SMAN 15 Surabaya tersebut. (rum/c1/oni)
Tampilkan postingan dengan label gaji guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gaji guru. Tampilkan semua postingan
Senin, 16 Agustus 2010
Kamis, 22 Juli 2010
Pemberkasan Dokumen Pendukung Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2010
from diknas sby;
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit balk melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, hal-hal sebagai berikut:
* Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit baik melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, diharapkan melakukan pemberkasan Dokumen Pendukung Pembayaran TPP Tahun 2010 :
* Foto Copy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir oleh LPTK Penyelenggara (UNESA).
* Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir).
* Foto Copy SK Pertama menjadi Pendidik (SK CPNS/SK Pertama menjadi Pendidik) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Pembagian beban mengajar yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel, dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Swasta.
* Foto Copy SK Mutasi bagi guru yang mutasi.
* Surat Keterangan Tugas Tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Wakil Kepala sekolah.
* Semua berkas disusun sesuai sesuai urutan diatas dan diberi tanda warna stabilo hijau pada bukti fisik yang sesuai SK TPP.
* Semua berkas/dokumen tersebut dimasukkan ke dalam Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” dengan ketentuan warna :
• TK/PLB/Pengawas : warna Kuning
• SD : warna Merah
• SMP : warna Biru
• SMA : warna Hijau
• SMK : warna Hitam
CATATAN :
Pada Sampul Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” di beri identitas Nama ,Nomor Peserta, dan Unit Kerja Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
* Selanjutnya berkas/dokumen tersebut diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD/SLB), Koordinator Pengawas (untuk Pengawas) ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya JI. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )
dilengkapi dengan Daftar Nama Usulan Penerima Tunjangan Profesi (format terlampir) dalam bentuk file (CD) dan print out, dengan jadwal sebagai berikut :
• SMP/SMA : 28 Juli 2010
• SMK/SLB/PENGAWAS : 29 Juli 2010
• TK/SD : 30 Juli 2010
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit balk melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, hal-hal sebagai berikut:
* Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit baik melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, diharapkan melakukan pemberkasan Dokumen Pendukung Pembayaran TPP Tahun 2010 :
* Foto Copy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir oleh LPTK Penyelenggara (UNESA).
* Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir).
* Foto Copy SK Pertama menjadi Pendidik (SK CPNS/SK Pertama menjadi Pendidik) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Pembagian beban mengajar yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel, dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Swasta.
* Foto Copy SK Mutasi bagi guru yang mutasi.
* Surat Keterangan Tugas Tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Wakil Kepala sekolah.
* Semua berkas disusun sesuai sesuai urutan diatas dan diberi tanda warna stabilo hijau pada bukti fisik yang sesuai SK TPP.
* Semua berkas/dokumen tersebut dimasukkan ke dalam Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” dengan ketentuan warna :
• TK/PLB/Pengawas : warna Kuning
• SD : warna Merah
• SMP : warna Biru
• SMA : warna Hijau
• SMK : warna Hitam
CATATAN :
Pada Sampul Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” di beri identitas Nama ,Nomor Peserta, dan Unit Kerja Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
* Selanjutnya berkas/dokumen tersebut diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD/SLB), Koordinator Pengawas (untuk Pengawas) ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya JI. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )
dilengkapi dengan Daftar Nama Usulan Penerima Tunjangan Profesi (format terlampir) dalam bentuk file (CD) dan print out, dengan jadwal sebagai berikut :
• SMP/SMA : 28 Juli 2010
• SMK/SLB/PENGAWAS : 29 Juli 2010
• TK/SD : 30 Juli 2010
Label:
gaji guru,
sertifikasi guru,
sertifikat pendidik,
TPP
Minggu, 18 Juli 2010
Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS daerah
Profesionalisme guru dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak peningkatan proses pembelajaran didalam kelas.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tambahan penghasilan bagi guru PNS yg belum mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
Adapun Daftar Nominatif Sementara (DNS) nama guru tersebut buka file / DOWNLOAD
apabila ada ketidaksesuaian data (No.rekening BPD, Lembaga, usia dll) tersebut segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Bidang Ketenagaan dengan membawa surat keterangan kepala sekolah.
SILAKAN CEK NAMA ANDA YACHH
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tambahan penghasilan bagi guru PNS yg belum mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
Adapun Daftar Nominatif Sementara (DNS) nama guru tersebut buka file / DOWNLOAD
apabila ada ketidaksesuaian data (No.rekening BPD, Lembaga, usia dll) tersebut segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Bidang Ketenagaan dengan membawa surat keterangan kepala sekolah.
SILAKAN CEK NAMA ANDA YACHH
Langganan:
Postingan (Atom)
