Tampilkan postingan dengan label tunjangan sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tunjangan sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Juli 2010

Pengumuman Kelulusan diklat PLPG

Bagi peserta Diklat PLPG rayon 14 Universitas NEgeri Surabaya harap mengikuti informasi ini terus. Nanti bagi yang tidak lulus ada ujian ulangan. OK

Minggu, 07 Maret 2010

Download Buku Panduan sertifikasi Guru 2010

Silakan klik Link-link berikut untuk mendownloadnya;

1. BUku 1:Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2010

2. Buku 2:Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru 2010

3. Buku 3: Buku Pedoman Penyusunan Portofolio 2010

4. Buku 4: Rambu-Rambu Pelaksanaan Diklat PPLG

5. Suplemen Buku 3 untuk Pengawas

6. Surat Pengumpulan Berkas TPP

Perubahan Jadwal Pengiriman Portofolio Dispendik

Berkenaan dengan adanya koordinasi jadwal resmi dari LPMP propinsi Jawa Timur pada acara sosialisasi kegiatan Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2010 tanggal 25 Februari 2010, Rayon 14 perlu untuk menyesuaikan jadwal agar pelaksanaan Sertifikasi Guru 2010 bisa selesai tepat waktu.

Jadwal pengiriman portofolio yang semula awal April dimajukan menjadi akhir Maret dengan pembagian masing Kab./Kota sebagai berikut :

1. Tanggal 22 Maret 2010 : Kota Mojokerto
2. Tanggal 23 Maret 2010 : Kab. Tuban
3. Tanggal 24 Maret 2010 : Kab. Mojokerto
4. Tanggal 25 Maret 2010 : Kab. Gresik
5. Tanggal 26 Maret 2010 : Kab. Bojonegoro
6. Tanggal 27 Maret 2010 : Kab. Jombang
7. Tanggal 28 Maret 2010 : Kab. Sidoarjo
8. Tanggal 29 Maret 2010 : Kota Surabaya

Dikarenakan jadwal semakin dekat, dimohon semua pihak segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Panita SG Rayon 14.

Minggu, 31 Januari 2010

Tunjangan Profesi Guru

Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).


PENGELOLAAN BERKAS DATA GURU UNTUK PENERBITAN SK DIRJEN PMPTK TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009

Buku Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Ditjen PMPTK dalam pelaksanaan pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan SK Dirjen PMPTK tentang penerima tunjangan profesi. selengkapnya dapat diunduh/download di sini.


PELAKSANAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009

Pada tahun 2008 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 200.000 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tentang penyaluran tunjangan profesi bagi guru menyatakan bahwa Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja yang sesuai dengan peraturan. Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman penyaluran tunjangan profesi.

Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi. selengkapnya dapat diunduh/download di sini.
Dapatkan laptop hanya dengan 99ribu rupiah