Tampilkan postingan dengan label sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Agustus 2010

Penyerahan Sertifikat Pendidik Lulus Portofolio Kemendiknas



Untuk mempercepat proses pemberkasan peserta SG 2010, Panitia Sertifikasi Guru Rayon 14 Unesa telah menyerahkan Sertifikat Pendidik dan copy 5 lembar berlegalisir pada masing-masing peserta melalui instansi/Kemendiknas Kab. / Kota masing-masing.

Untuk penyerahan Sertifikat Pendidik gelombang pertama ini adalah peserta yang lulus penilaian portofolio sejumlah 4.363 untuk 8 Kab./Kota. Sedangkan peserta PLPG masih menunggu proses selanjutnya untuk menentukan status kelulusan.

Selasa, 24 Agustus 2010

Pengumuman Diklat PLPG Hari ini

Ujian Ulang I PLPG
Hasil PLPG (peserta Kemendiknas & Kemenag) diumumkan Rabu 25 Agustus 2010 pukul 13.00 WIB.

Ujian Ulang I akan dilaksanakan Sabtu tgl 28 Agustus 2010.
Lokasi dan jadwal Ujian Ulang I akan diumumkan paling lambat Jumat 27 Agustus 2010.

Harap ditunggu.

Kamis, 29 Juli 2010

Pengumuman Kelulusan diklat PLPG

Bagi peserta Diklat PLPG rayon 14 Universitas NEgeri Surabaya harap mengikuti informasi ini terus. Nanti bagi yang tidak lulus ada ujian ulangan. OK

Kamis, 22 Juli 2010

Pemberkasan Dokumen Pendukung Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2010

from diknas sby;

Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit balk melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, hal-hal sebagai berikut:

* Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit baik melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, diharapkan melakukan pemberkasan Dokumen Pendukung Pembayaran TPP Tahun 2010 :

* Foto Copy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir oleh LPTK Penyelenggara (UNESA).
* Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir).
* Foto Copy SK Pertama menjadi Pendidik (SK CPNS/SK Pertama menjadi Pendidik) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Pembagian beban mengajar yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel, dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Swasta.
* Foto Copy SK Mutasi bagi guru yang mutasi.
* Surat Keterangan Tugas Tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Wakil Kepala sekolah.

* Semua berkas disusun sesuai sesuai urutan diatas dan diberi tanda warna stabilo hijau pada bukti fisik yang sesuai SK TPP.

* Semua berkas/dokumen tersebut dimasukkan ke dalam Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” dengan ketentuan warna :

• TK/PLB/Pengawas : warna Kuning
• SD : warna Merah
• SMP : warna Biru
• SMA : warna Hijau
• SMK : warna Hitam

CATATAN :

Pada Sampul Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” di beri identitas Nama ,Nomor Peserta, dan Unit Kerja Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru

* Selanjutnya berkas/dokumen tersebut diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD/SLB), Koordinator Pengawas (untuk Pengawas) ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya JI. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )

dilengkapi dengan Daftar Nama Usulan Penerima Tunjangan Profesi (format terlampir) dalam bentuk file (CD) dan print out, dengan jadwal sebagai berikut :

• SMP/SMA : 28 Juli 2010
• SMK/SLB/PENGAWAS : 29 Juli 2010
• TK/SD : 30 Juli 2010

Minggu, 18 Juli 2010

Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS daerah

Profesionalisme guru dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak peningkatan proses pembelajaran didalam kelas.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tambahan penghasilan bagi guru PNS yg belum mendapatkan tunjangan profesi pendidik.

Adapun Daftar Nominatif Sementara (DNS) nama guru tersebut buka file / DOWNLOAD
apabila ada ketidaksesuaian data (No.rekening BPD, Lembaga, usia dll) tersebut segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Bidang Ketenagaan dengan membawa surat keterangan kepala sekolah.

SILAKAN CEK NAMA ANDA YACHH

Minggu, 30 Mei 2010

Skor Portofolio 850 Kok Tidak Lulus?

Pertanyaan itu sering muncul pada peserta yang mendapat status MPLPG (Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) ketika melihat hasil penilaian portofolio yang telah diumumkan.
Dalam buku pedoman penilaian portofolio (Buku 3) disebutkan bahwa untuk mencapai lulus portofolio tidak hanya mempunyai nilai total minimum 850, tetapi ada unsur-unsur lain yang harus terpenuhi. Jika salah satu unsur penilaian tidak tercapai maka statusnya menjadi MPLPG, meskipun nilai totalnya 1.200 misalnya.

Berikut potongan yang ada di Buku 3 tentang status kelulusan :
--------------------------------------------------------------------
KETENTUAN KELULUSAN
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan
pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.

A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong,
dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.

B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah
khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2)
minimal 35.

C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.
Info lanjut klik http://sg.unesa.ac.id

Selasa, 11 Mei 2010

Info: Diklat PPLG Luncuran kuota 2009

PLPG Luncuran Kuota 2009
Minggu, 9 Mei 2010


Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) tahun 2010, sesuai Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan bahwa peserta PLPG tahun 2009 yang tidak hadir dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan dapat diikutsertakan pada pelaksanaan PLPG tahun 2010 (PLPG luncuran). Pelaksanaan PLPG bagi guru tersebut akan diupayakan menggunakan dana pemerintah dengan catatan alasan ketidak-hadiran PLPG 2009 dinyatakan tepat dan bisa dipertanggung-jawabkan.

Untuk itu dimohon nama-nama dibawah jika akan mengikuti PLPG 2010 segera menghubungi dinas terkait dengan membawa bukti ketidak-hadiran PLPG 2009 yang lalu, dan meminta surat pengantar dari dinas masing-masing.

Data ini kami perlukan secepat mungkin dalam minggu ini paling lambat hari Jumat 21 Mei 2010.

Daftar nama peserta kuota Diknas 2009 yang belum mengikuti PLPG :
Silakan Download DI SINI

http://www.ziddu.com/download/9814245/INFOPENTING.doc.html

Jumat, 19 Maret 2010

Peserta Sertifikasi Guru 2010 untuk Kota Surabaya

Akhirnya yang ditunggu-tunggu sudah muncul, yaitu Peserta Sertifikasi Guru tahun 2010 untuk Kota Surabaya.

Untuk melihat secara lengkap , silakan DOWNLOAD DISINI

kemudaian bagi peserta yang sudah tercantum harap mengikuti petunjuk penyusunan Portofolio 2010.

Selamat, semoga lulus portofolionya.

Bar code untuk kelengkapan Portofolio

  Panduan tag bar-code dokumen portofolio untuk kota-kota/kabupaten di Sub Rayon -14:

       panduan_barcode_2010.pdf

  Barcode peserta Dinas Pendidikan Nasional kuota 2010 per kab./kota

       2010_barcode_diknas_gresik.pdf   
       2010_barcode_diknas_sidoarjo.pdf   
       2010_barcode_diknas_kab_mojokerto.pdf   
       2010_barcode_diknas_jombang.pdf   
       2010_barcode_diknas_bojonegoro.pdf
       2010_barcode_diknas_tuban.pdf
       2010_barcode_diknas_kota_mojokerto.pdf   
Form biodata peserta untuk validasi data Sertifikat Pendidik
       form_biodata.pdf 

SERTIFIKASI GURU 2010 Kota Surabaya

Selanjutnya bagi guru-guru yang telah ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010, diharapkan :
1.Mengisi Format A.1.1 (untuk Guru) , Format A.1.2.(untuk Pengawas)
2.Menyusun Instrumen Portofolio Sertifikasi Guru, dengan berpedoman pada Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan ( Dirjen PMPTK, BUKU 3 ), dengan cover warna PINK , dan warna lidah buku/pita sebagai berikut :
Guru TK    :     lidah buku/pita warna COKLAT
Guru SD    :     lidah buku/pita warna MERAH
Guru SLB   :     lidah buku/pita warna PUTIH
Guru SMP   :     lidah buku/pita warna BIRU
Guru SMA   :     lidah buku/pita warna KUNING
Guru SMK   :     lidah buku/pita warna HIJAU
Pengawas   :     lidah buku/pita warna HITAM
Catatan :  Portofolio harap membuat rangkap 3 ( 2 diserahkan ke Dinas Pendidikan, 1 untuk arsip Peserta)
1.Menyusun Bukti Fisik Asli Dokumen Portofolio Komponen 2 ( Pendidikan dan Pelatihan ) dan Komponen 8 ( Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah ) dalam Dokumen Keeper warna PINK, dilengkapi dengan Daftar Isi dan Identitas Peserta (dicetak dan ditempelkan pada cover Dokumen Keeper).
2.Menyiapkan Pas Photo berwarna dengan Pakaian Dinas latar belakang KUNING , ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 4 lembar (di bagian belakang setiap photo dituliskan identitas).
3.Mengisi Biodata Perserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 14 Universitas Negeri Surabaya ( Format terlampir )
4.Mengisi Surat Pernyataan Sertifikasi Guru ( Format terlampir )
5.Berkas Sertifikasi Guru tersebut diharapkan telah diserahkan ke Sekretariat Sertifikasi Guru Dinas Pendidikan Kota Surabaya ( Aula Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jl. Jagir wonokromo 356 Surbaya) dengan jadwal sebagai berikut :
Guru SMP & SLB            :  22 s.d. 23 Maret 2010
Guru TK & SD              :  24 s.d. 25 Maret 2010
Guru SMA, SMK dan Pengawas :  26 s.d. 27 Maret 2010
PERHATIAN :
1.Tanda tangan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya, dalam kondisi berkas Portofolio telah terjilid.
2.Format A.1.1 disertai bukti fisik Foto Copy Ijazah terakhir (dilegalisir) dan SK PNS (untuk Guru PNS) atau SK GTY (untuk Guru Non PNS)
3.Bekas diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD/SLB)

SILAKAN DOWNLOAD FORMAT A1 DISINI

Senin, 01 Maret 2010

Kuota sertifikasi guru Rayon 14: Unesa

KUOTA 2010 Rayon 14


No Kab./Kota Jumlah

1 KAB. GRESIK 953

2 KAB. SIDOARJO 1406

3 KAB. MOJOKERTO 783

4 KAB. JOMBANG 1134

5 KAB. BOJONEGORO 1018


6 KAB. TUBAN 767

7 KOTA SURABAYA 1891

8 KOTA MOJOKERTO 196

JUMLAH : 8148


Sumber : LPMP Provinsi Jawa Timur

Panduan Barcode Sertifikasi Guru Kabupaten Bojonegoro

Untuk melihat barcode peserta Sertifikasi Guru 2010, silakan Download di bawah ini

DOWNLOAD di SINI

Panduan Kelengkapan Sertifikasi Guru 2010

Kelengkapan Sertifikasi Guru 2010 Dapat didownload di bawah ini.

Panduan Barcode Sertifikasi 2010

Formulir Biodata

Rabu, 10 Februari 2010

Penjelasan Tentang Adanya Penipuan Program Bimbingan Ujian Sertifikasi Guru

22/01/2010 | Ditjen PMPTK

Berdasarkan beberapa pengaduan dari guru yang disampaikan kepada kami tentang adanya penipuan yang mengatasnamakan tim setifikasi guru di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dengan ini kami informasikan bahwa Ditjen PMPTK tidak mempunyai kegiatan Bimbingan Ujian Sertifikasi Guru 2010. Atas penipuan ini guru yang namanya tertera dalam undangan diminta untuk menghubungi seseorang dan dipaksa untuk menyetorkan sejumlah dana pendaftaran kegiatan yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Jakarta.

kegitan sertifikasi guru yang menjadi tanggung jawab Ditjen PMPTK adalah menyusun regulasi, pedoman teknis pelaksanaan, sosialisasi kepada dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota, dan pemantauan pelaksanaan sertifikasi guru. Sedangkan kegiatan pemberian informasi atau sosialisasi setifikasi guru kepada guru sebagai peserta sertifikasi menjadi tanggung jawab dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.

Kami menghimbau kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas agar langsung berkoordinasi dengan dinas pendidikan di wilayah masing-masing jika menerima undangan tentang bimbingan sertifikasi guru.

Informasi lebih lengkap tentang pelaksanaan sertifikasi guru dapat diunduh di website http://indo-teacher.blogspot.com/2010/01/surat-palsu-bimbingan-teknis-dan-uji.html

Minggu, 31 Januari 2010

Tunjangan Profesi Guru

Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).


PENGELOLAAN BERKAS DATA GURU UNTUK PENERBITAN SK DIRJEN PMPTK TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009

Buku Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Ditjen PMPTK dalam pelaksanaan pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan SK Dirjen PMPTK tentang penerima tunjangan profesi. selengkapnya dapat diunduh/download di sini.


PELAKSANAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009

Pada tahun 2008 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 200.000 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tentang penyaluran tunjangan profesi bagi guru menyatakan bahwa Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja yang sesuai dengan peraturan. Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman penyaluran tunjangan profesi.

Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi. selengkapnya dapat diunduh/download di sini.

Sertifikasi Guru 2010: Pedoman Penetapan Peserta ed.Revisi

Dalam postingansebelumnya pernah saya sampaikan Pedoman penetapan Peserta Sertifikasi,ternyata sekarang ada Revisi:

Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Tahun 2010 EDISI REVISI, dapat didownload KLIK DISINI

Kamis, 28 Januari 2010

SURAT PALSU: Bimbingan Teknis dan Uji Sertifikasi Guru

Telah beredar SURAT PALSU tentang Bimtek dan Uji Sertifikasi Guru
Guru harus berhati-hati bila menerima surat tersebut dan segera konsultasi ke dinas pendidikan setempat atau ke Direktorat Profesi Pendidik 021 57974122

Mohon kepada Bapak/Ibu di manapun juga, Perhatikan Jika anda Menerima Surat Seperti di bawah ini (sumber : web sertifikasiguru)

Senin, 28 Desember 2009

Persyaratan Sertifikasi Guru

Persyaratan peserta

1. Persyaratan Umum
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
2. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang dapat mengikuti sertifikasi guru adalah pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (PP No 74/2008 Pasal 67).
3. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
4. Belum memasuki usia 60 tahun.
5. Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
2. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta)
3. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
1. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
2. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Ketentuan Inpassing bagi Guru Non PNS

1. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

1.
Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2.
Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.
Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4.
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.
Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

2. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

C. Alamat Pengiriman

Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
Dapatkan laptop hanya dengan 99ribu rupiah