Minggu, 18 Juli 2010

Penyampaian Laporan Pajak Pribadi

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 865/3410/436.7.6/2010 tanggal 30 Juni 2010 perihal Penyampaian Laporan Pajak –pajak Pribadi (LP2P), maka diminta Saudara untuk menyampaikan ke lingkungan kerja masing-masing, beberapa hal sebagai berikut :

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)Daerah Golongan Ruang (IIIa) ke atas wajib menyampaikan LP2P kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam penyampaian LP2P dimaksud, wajib dilampirkan foto copy :
Jumlah penghasilan, pajak penghasilan terutang dan pajak penghasilan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitauan Pajak Penghasilan Terhutang (SPPT)
Jumlah Pajak Bumi Bangunan yang terutang dan telah dibayar menurut Surat Pemberitauan Pajak Penghasilan Terhutang (SPPT) dan atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air.

2. Para pejabat / PNS sebagaimana dimaksud diatas , tidak melaksanakan kewajiban LP2P sebagaimana mestinya dapat dikenakan saksi kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan PNS Daerah.

3. Agar mengisi LP2P Tahun 2010 sesuai dengan contoh terlampir dan disertakan Sofcopy CD rekapitulasi LP2P

4. Untuk tertib administrasi serta kelancaran penyampaian LP2P dimaksud agar menyampaikan secara kolektif paling lambat tanggal 23 Juli 2010 pada Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatianya disampaikan terima kasih.

DOWNLOAD FORMAT LAMPIRAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dapatkan laptop hanya dengan 99ribu rupiah