Kamis, 29 Juli 2010
Pengumuman Kelulusan diklat PLPG
Bagi peserta Diklat PLPG rayon 14 Universitas NEgeri Surabaya harap mengikuti informasi ini terus. Nanti bagi yang tidak lulus ada ujian ulangan. OK
Kamis, 22 Juli 2010
Pemberkasan Dokumen Pendukung Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2010
from diknas sby;
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit balk melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, hal-hal sebagai berikut:
* Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit baik melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, diharapkan melakukan pemberkasan Dokumen Pendukung Pembayaran TPP Tahun 2010 :
* Foto Copy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir oleh LPTK Penyelenggara (UNESA).
* Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir).
* Foto Copy SK Pertama menjadi Pendidik (SK CPNS/SK Pertama menjadi Pendidik) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Pembagian beban mengajar yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel, dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Swasta.
* Foto Copy SK Mutasi bagi guru yang mutasi.
* Surat Keterangan Tugas Tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Wakil Kepala sekolah.
* Semua berkas disusun sesuai sesuai urutan diatas dan diberi tanda warna stabilo hijau pada bukti fisik yang sesuai SK TPP.
* Semua berkas/dokumen tersebut dimasukkan ke dalam Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” dengan ketentuan warna :
• TK/PLB/Pengawas : warna Kuning
• SD : warna Merah
• SMP : warna Biru
• SMA : warna Hijau
• SMK : warna Hitam
CATATAN :
Pada Sampul Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” di beri identitas Nama ,Nomor Peserta, dan Unit Kerja Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
* Selanjutnya berkas/dokumen tersebut diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD/SLB), Koordinator Pengawas (untuk Pengawas) ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya JI. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )
dilengkapi dengan Daftar Nama Usulan Penerima Tunjangan Profesi (format terlampir) dalam bentuk file (CD) dan print out, dengan jadwal sebagai berikut :
• SMP/SMA : 28 Juli 2010
• SMK/SLB/PENGAWAS : 29 Juli 2010
• TK/SD : 30 Juli 2010
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit balk melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, hal-hal sebagai berikut:
* Guru/Pengawas Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2010 yang SK TPP-nya telah terbit baik melalui Dekon Prop. Jatim maupun melalui Transfer Daerah, diharapkan melakukan pemberkasan Dokumen Pendukung Pembayaran TPP Tahun 2010 :
* Foto Copy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir oleh LPTK Penyelenggara (UNESA).
* Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir).
* Foto Copy SK Pertama menjadi Pendidik (SK CPNS/SK Pertama menjadi Pendidik) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Pembagian beban mengajar yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel, dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
* Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Swasta.
* Foto Copy SK Mutasi bagi guru yang mutasi.
* Surat Keterangan Tugas Tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Wakil Kepala sekolah.
* Semua berkas disusun sesuai sesuai urutan diatas dan diberi tanda warna stabilo hijau pada bukti fisik yang sesuai SK TPP.
* Semua berkas/dokumen tersebut dimasukkan ke dalam Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” dengan ketentuan warna :
• TK/PLB/Pengawas : warna Kuning
• SD : warna Merah
• SMP : warna Biru
• SMA : warna Hijau
• SMK : warna Hitam
CATATAN :
Pada Sampul Map “Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” di beri identitas Nama ,Nomor Peserta, dan Unit Kerja Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
* Selanjutnya berkas/dokumen tersebut diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD/SLB), Koordinator Pengawas (untuk Pengawas) ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya JI. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )
dilengkapi dengan Daftar Nama Usulan Penerima Tunjangan Profesi (format terlampir) dalam bentuk file (CD) dan print out, dengan jadwal sebagai berikut :
• SMP/SMA : 28 Juli 2010
• SMK/SLB/PENGAWAS : 29 Juli 2010
• TK/SD : 30 Juli 2010
Label:
gaji guru,
sertifikasi guru,
sertifikat pendidik,
TPP
Minggu, 18 Juli 2010
Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS daerah
Profesionalisme guru dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak peningkatan proses pembelajaran didalam kelas.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tambahan penghasilan bagi guru PNS yg belum mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
Adapun Daftar Nominatif Sementara (DNS) nama guru tersebut buka file / DOWNLOAD
apabila ada ketidaksesuaian data (No.rekening BPD, Lembaga, usia dll) tersebut segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Bidang Ketenagaan dengan membawa surat keterangan kepala sekolah.
SILAKAN CEK NAMA ANDA YACHH
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tambahan penghasilan bagi guru PNS yg belum mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
Adapun Daftar Nominatif Sementara (DNS) nama guru tersebut buka file / DOWNLOAD
apabila ada ketidaksesuaian data (No.rekening BPD, Lembaga, usia dll) tersebut segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Bidang Ketenagaan dengan membawa surat keterangan kepala sekolah.
SILAKAN CEK NAMA ANDA YACHH
Penyampaian Laporan Pajak Pribadi
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 865/3410/436.7.6/2010 tanggal 30 Juni 2010 perihal Penyampaian Laporan Pajak –pajak Pribadi (LP2P), maka diminta Saudara untuk menyampaikan ke lingkungan kerja masing-masing, beberapa hal sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)Daerah Golongan Ruang (IIIa) ke atas wajib menyampaikan LP2P kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam penyampaian LP2P dimaksud, wajib dilampirkan foto copy :
Jumlah penghasilan, pajak penghasilan terutang dan pajak penghasilan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitauan Pajak Penghasilan Terhutang (SPPT)
Jumlah Pajak Bumi Bangunan yang terutang dan telah dibayar menurut Surat Pemberitauan Pajak Penghasilan Terhutang (SPPT) dan atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air.
2. Para pejabat / PNS sebagaimana dimaksud diatas , tidak melaksanakan kewajiban LP2P sebagaimana mestinya dapat dikenakan saksi kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan PNS Daerah.
3. Agar mengisi LP2P Tahun 2010 sesuai dengan contoh terlampir dan disertakan Sofcopy CD rekapitulasi LP2P
4. Untuk tertib administrasi serta kelancaran penyampaian LP2P dimaksud agar menyampaikan secara kolektif paling lambat tanggal 23 Juli 2010 pada Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatianya disampaikan terima kasih.
DOWNLOAD FORMAT LAMPIRAN
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)Daerah Golongan Ruang (IIIa) ke atas wajib menyampaikan LP2P kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam penyampaian LP2P dimaksud, wajib dilampirkan foto copy :
Jumlah penghasilan, pajak penghasilan terutang dan pajak penghasilan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitauan Pajak Penghasilan Terhutang (SPPT)
Jumlah Pajak Bumi Bangunan yang terutang dan telah dibayar menurut Surat Pemberitauan Pajak Penghasilan Terhutang (SPPT) dan atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air.
2. Para pejabat / PNS sebagaimana dimaksud diatas , tidak melaksanakan kewajiban LP2P sebagaimana mestinya dapat dikenakan saksi kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan PNS Daerah.
3. Agar mengisi LP2P Tahun 2010 sesuai dengan contoh terlampir dan disertakan Sofcopy CD rekapitulasi LP2P
4. Untuk tertib administrasi serta kelancaran penyampaian LP2P dimaksud agar menyampaikan secara kolektif paling lambat tanggal 23 Juli 2010 pada Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatianya disampaikan terima kasih.
DOWNLOAD FORMAT LAMPIRAN
Label:
pajak pns,
pajak pribadi,
sertifikasi guru 2010
Langganan:
Postingan (Atom)