JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan isi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 25 Tahun 2008, diharapkan lima tahun setelah permendiknas itu diterbitkan, setiap sekolah harus sudah memiliki seorang kepala perpustakaan sekolah.
Permendiknas No 25/2008 mengatur standar tenaga perpustakaan. Berdasarkan Pasal 2 peraturan itu, penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah seperti yang diatur dalam peraturan menteri tersebut selambat-lambatnya lima tahun setelah peraturan itu ditetapkan.
"Setiap sekolah harus sudah ada kepala perpustakaan, itu salah satu syaratnya. Pustakawan pun sebetulnya sudah bisa diangkat untuk posisi itu, tetapi bagi yang belum, harus ikut pendidikan dan pelatihan dulu," ujar Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional Drs H Supriyanto MSi, Senin (18/1/2010) di Jakarta.
Selain itu, kata Supriyanto, saat ini pihaknya dan Kementerian Pendidikan Nasional sedang membicarakan pembagian urusan pemerintahan terkait perpustakaan. Bahwa sesuai dengan Peratuan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, lanjutnya, perpustakaan menjadi salah satu urusan wajib antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
"Dengan demikian, ada pendelegasian tugas dari pusat ke daerah, seperti mengenai tenaga perpustakaan, pendidikan, serta pelatihan-pelatihan," ujarnya.
Supriyanto berharap, dengan tindak lanjut dari PP No 38/2007, diharapkan daerah juga ikut serta mengembangkan perpustakaan di daerahnya masing-masing. Saat ini, katanya, dari 500 pemerintah kabupaten yang ada, 75 persen di antaranya sudah mendirikan perpustakaan daerah sendiri.
"Kami harapkan ini bisa menjadi embrio untuk pembentukan perpustakaan di daerah-daerah lain," ujar Supriyanto.
Minggu, 17 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar