Rabu, 30 Desember 2009

Kebijakan Assesment dalam KTSP

Dalam kegiatan belajar mengajar Assesment mutlak diperlukan karena sebagai tolok ukur bagaimana kita memutuskan siswa A berhasil atau tidak, kompeten atau tidak.
Pengertian Assesment adalah penyediaan informasi (biasanya melalui pengujian).
Untuk lebih mendalammi bagaimana melakukan assesmen dalam KTSP sekarang ini silakan download file berikut:

File kebijakan Assesmen dalam KTSP.

Senin, 28 Desember 2009

Persyaratan Sertifikasi Guru

Persyaratan peserta

1. Persyaratan Umum
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
2. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang dapat mengikuti sertifikasi guru adalah pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (PP No 74/2008 Pasal 67).
3. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
4. Belum memasuki usia 60 tahun.
5. Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
2. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta)
3. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
1. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
2. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Ketentuan Inpassing bagi Guru Non PNS

1. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

1.
Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2.
Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.
Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4.
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.
Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

2. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

C. Alamat Pengiriman

Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126

Guru-Guru Kreatif dan Inovatif

Bikin Mudah Rumus dengan Ular Tangga

Guru-guru ini adalah pemenang lomba kreasi dan inovasi media pembelajaran tingkat nasional. Apa saja terobosan mereka?

SALAH seorang guru yang kreatif dan inovatif itu adalah Umi Auliya, yang sehari-harinya mengajar Matematika di SMP Daar El-Qolam, Banten. Dari tangannya, lahir sebuah metode pembelajaran yang membuat hafalan rumus-rumus matematika menjadi menyenangkan. Rumus-rumus itu dimasukkan dalam permainan bernama Sirkuit Matematika. Aturan mainnya dicomot dari permainan ular tangga. Karena itu, alat yang dibutuhkan untuk permainan ini ada tiga. Yakni, bidak, papan permainan, dan dadu.

Sirkuit Matematika dibuat untuk rumus menghitung bangun datar. Ada tujuh bangun datar. Yakni, layang-layang, persegi panjang, trapesium, segitiga, bujur sangkar, jajaran genjang, dan belah ketupat. Di papan permainan, tujuh bangun datar itu diletakkan sebagai kotak-kotak yang harus dilalui bidak.

Dadu permainan juga diubah. Enam sisi dadu diganti dengan enam rumus bangun datar. ''Rumus belah ketupat dan layang-layang jadi satu karena rumusnya sama,'' kata Umi yang pada 2008 lalu lulus dari Jurusan Pendidikan Matematika di Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu.

Cara mainnya, seorang peserta harus melemparkan dadu sebelum memainkan bidaknya. Ketika dadu menunjukkan rumus bangun datar, peserta harus melangkahkan bidaknya menuju kotak terdekat yang memasang gambar bangun datar itu. Begitu seterusnya. ''Yang menang adalah peserta yang paling cepat sampai di kotak terakhir,'' kata istri Yasin Yusuf itu.

Untuk membuat permainan semakin seru, disediakan pula ''tangga'' dan ''ular''. Peserta yang kena ular harus turun ke kotak sebelumnya. Yang mendapat tangga bisa melakukan jalan pintas. ''Biar seru saja. Agar siswa terpacu untuk berkompetisi dengan teman-temannya,'' kata Umi yang dari inovasi Sirkuit Matematika itu memboyong juara satu Inovasi Media Pembelajaran Tingkat Nasional 2009 yang diadakan Depdiknas.

Perempuan 24 tahun itu mengatakan, permainan tersebut tak bisa berdiri sendiri. Sebelum memulai permainan, guru harus mampu menjelaskan konsep rumus bangun datar. Penjelasan konsep ini tidak main-main. Sebab, jangan sampai siswa hanya mengambil permainannya tanpa memahami konsepnya.

''Mereka harus tahu, mengapa rumus segitiga itu alas kali tinggi kali setengah. Mengapa juga persegi panjang itu hanya panjang kali lebar,'' imbuh wanita berjilbab asli Pemalang, Jateng itu.

Sirkuit Matematika, kata Umi, paling pas diterapkan pada anak-anak kelas tujuh (kelas 1) SMP. Sebab, saat itu siswa masih menjalani masa transisi dari sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). ''Di SD, siswa sebenarnya juga sudah dikenalkan dengan bangun datar. Tapi, di SMP rumus-rumusnya lebih banyak. Jadi, kita membantu mereka dengan permainan ini,'' katanya.

Menurut Umi, permainan ini bisa diterapkan di mata pelajaran lain. Misalnya, bahasa Inggris. Permainan ini bisa dilakukan untuk membuat perbendaharaaan kosa kata mereka semakin banyak. Enam sisi permukaan dadu bisa dituliskan kata dalam bahasa Indonesia. Kemudian, kotak-kotak di papan permainan dituliskan kata dalam bahasa Inggris. ''Kata yang ditunjukkan dadu, harus dicarikan kata dalam bahasa Inggris di kotak papan permainan,'' katanya.

Sebelum Umi mengusung permainan Sirkuit Matematika itu, pelajaran matematika menjadi momok siswa di sekolahnya. Apalagi, pelajaran matematika juga membutuhkan hafalan rumus-rumus. Ini membuat beban siswa tambah berat. ''Matematika menjadi pelajaran yang kurang disukai. Tidak seperti bahasa Inggris,'' katanya.

Sebagai pondok modern, siswa SMP Daar El-Qolam memiliki banyak beban hafalan. Selain bahasa Inggris dan matematika, mereka harus menghafal pelajaran agama. Apalagi, pondok tersebut mewajibkan santri menguasai bahasa Inggris dan bahasa Arab. ''Kalau saya ikut membebani anak-anak dengan hafalan rumus-rumus matematika, kasihan mereka,'' tutur Umi.

Selain itu, banyaknya beban hafalan untuk siswa membuat pelajaran matematika jadi sedikit terpinggirkan. Sebab, begitu masuk pelajaran matematika, anak-anak sudah lemas. Energi mereka sudah diambil mata pelajaran lain.

Suatu ketika, Umi melihat aktivitas siswa ketika jam istirahat. Rupanya, mereka gandrung dengan semacam permainan halma. Permainan yang mengadu ketangkasan melangkah dengan bidak-bidak itu membuat mereka gembira bersaing dengan rekannya. ''Dari situ saya mikir, mengapa tidak saya bikin saja halma tapi ada unsur matematikanya,'' katanya.

Dibantu suami, Umi mulai menggarap Sirkuit Matematika. Papan permainan tak harus dibuat dari kayu. Cukup kertas yang dicetak dari printer. Urusan menggambar bangun datar itu pun dilakukan dengan software paling gampang, yakni Microsoft Word. ''Semuanya saya lakukan manual. Soalnya nggak bisa Photoshop sih,'' ujarnya.

Sambutan siswa pun luar biasa. Mereka kini semakin bersemangat mengikuti pelajaran matematika. Bahkan, tren nilai mereka pun terus menanjak. Kalau siswa SMP Daar El-Qolam ditanya, apa pelajaran yang paling disukai jawabannya kini dua: matematika dan bahasa Inggris. ''Sekarang, matematika jadi favorit anak-anak,'' kata Umi. (aga/nw)
Sumber jawapos.com

Inilah Cara Bebek Menolak Hubungan Intim


Manusia bisa menolak berhubungan intim dengan kata-kata atau sikap. Namun, bagaimana hewan melakukannya? Ini salah satu contohnya: Demi menolak berhubungan seks, sebagian bebek betina telah berevolusi dan mengembangkan "pertahanan" pada organ intimnya untuk menolak penis bebek jantan. Organ bebek tersebut memiliki rongga spiral yang melingkar searah jarum jam, sementara penis bebek melingkar dengan arah berlawanan.

Menurut para peneliti, bila memang sang bebek betina bersedia berhubungan intim, maka ia akan melakukan beberapa trik untuk memudahkan bebek jantan memasukkan penisnya yang berbentuk spiral itu sehingga pembuahan bisa terjadi.

"Pada spesies di mana kopulasi sering terjadi secara paksa, kaum jantannya mengevolusikan penis yang lebih panjang, tapi kaum betinanya juga telah merespons dengan mengevolusi bentuk vagina yang rumit, berspiral atau dengan saluran buntu untuk melawan arah penis kaum jantan tersebut," tutur peneliti Patricia Brennan dari Universitas Yale. "Ko-evolusi ini merupakan hasil konflik antar-jenis kelamin untuk memperebutkan kendali atas pembuahan."

Dalam pertandingan antar-jenis kelamin ini, kaum betina dari jenis bebek Muscovy (Cairina moschata) unggul dari kaum jantannya. Temuan ini dipaparkan dalam edisi 23 Desember majalah Proceedings of the Royal Society B.

Organ kelamin yang janggal

Pada tahun 2007, tim Brennan menggambarkan morfologi yang janggal pada organ kelamin bebek. Umumnya unggas jantan tidak berpenis, tapi memiliki kloaka (celah) untuk memindahkan sperma ke dalam kloaka kaum betinanya. Tapi bebek jantan jenis Muschovy ini bukan saja memiliki penis, tapi penisnya cukup besar dan fleksibel (bahkan ketika ereksi), kira-kira 20 cm panjangnya. Sebagai perbandingan, umumnya penis pria ketika ereksi hanya 15 cm.

Para peneliti telah mengamati bahwa bentuk vagina bebek Muschovy yang melingkar searah jarum jam itu efektif menghambat penetrasi penis bebek jantan sehingga walaupun kopulasi tak terhindarkan, tetapi pembuahan sulit terjadi.

Kaum betina jaya

Jadi bagaimana caranya bebek seperti jenis Muschovy ini berkembang biak?

Bebek jantan harus melakukan ritual pemanasan sebelum kopulasi, dan bila bebek betinanya setuju maka ia akan mengambil posisi sehingga bukaan kloakanya membesar dan saluran di dalamnya berdenyut sehingga penis si jantan bisa masuk sepenuhnya.
C17-09

Editor: wsn . kompas.com

Sumber : LIVESCIENCE

Buku Pedoman Sertifikasi Guru 2010

Bagi Para Guru yang ingin mendapatkan Buku Pedoman Sertifikasi Guru 2010 Silakan download Format A1 tahun 2010 dan Buku 1 tahun 2010 Pedoman Penetapan Peserta, telah dapat didownload di sini. Klik salah satu linknya.

Download Format A1Sertifikasi si Guru 2010

Tugas, Fungsi Guru dan Pengawas

Bagi Para Guru dan Pengawas HArus mengetahui Tugas dan Fungsinya, Untuk mengetahui Selengkapnya Silakan Download DI SINI

Informasi Sertifikasi Guru 2010

Bagi Bapak/Ibu yang sudah mengikuti Sertifikasi Guru dan Jam Mengajarnya masih kurang dari 24 jam, Sebaiknya perhatikan dan Perlu tahu Surat yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota.

Untuk melihat isi surat selengkapnya klik link berikut:

Surat kepada Diknas

Dapatkan laptop hanya dengan 99ribu rupiah